Little Known Facts About hak asuh anak dalam perceraian.
Little Known Facts About hak asuh anak dalam perceraian.
Blog Article
Jika hakim mendapati fakta bahwa ibu tidak bertanggung jawab dalam mengurus sang anak selama persidangan, maka besar kemungkinan hakim mengenyampingkan Pasal 105 KHI dan memberikan hak asuh anak kepada ayah atau si suami.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Salah satu variabel selanjutnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah itikad baik dari pihak ibu atau ayah. Jika selama proses persidangan pihak suami atau sang ayah menunjukkan itikad baik dan keseriusannya untuk bertanggung jawab, maka tidak menutup kemungkinan penguasaan dalam hal ini hak asuh anak bisa jatuh ke tangan suami.
Tau gak kenapa? Karena ternyata otomatis pengacara akan butuh details-data jelek tentang ben dari aku dan info-info buruk tentang aku dari ben, untuk kayak biar ‘gw yang menang’. Itu tuh aku benci banget," ungkap Chacha.
Bahkan, di Pengadilan Negeri tidak ada pengaturan yang tegas mengenai pengasuhan anak. Akan tetapi, hak asuh anak yang masih kecil biasanya diberikan kepada ibu.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam hal terjadi perceraian maka hak asuh anak yang belum mumayiz (mempunyai kemampuan membedakan mana yang baik dan yang buruk) atau belum berumur dua belas tahun ada pada ibunya, sedangkan pada anak yang sudah mumayiz diberikan kebebsan pada si anak untuk memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Ketika anak tetap mendapatkan cinta dan perhatian dari kedua orangtuanya, anak-anak akan lebih cepat dan mudah menyesuaikan diri dengan perceraian orangtuanya dan situasi kehidupan yang baru, serta memiliki kepercayaan diri yang lebih baik.
Syarat-syarat di atas, kecuali syarat ketujuh tentunya, juga berlaku bagi ayah yang mempunyai hak asuh anak setelah anak mencapai hak asuh anak dalam perceraian usia tamyîz
Anak-anak yang melihat bahwa orangtuanya dapat terus bekerja sama dengan baik, bahkan setelah bercerai, lebih cenderung dapat menyelesaikan masalah mereka secara efektif dan dengan damai.
Kami hadir untuk membantu Anda menyelesaikan permasalah hukum yang sedang Anda hadapi. Perqara adalah aplikasi Market hukum yang menyediakan bantuan hukum dengan cara menghubungkan Anda dengan praktisi hukum terbaik di Indonesia dan berbagi informasi hukum dengan referensi yang jelas dan kredibel.
b) Dalam hal anak yang telah mencapai usia mumayyiz, berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak pengasuhan.
Dalam aturan hak asuh anak setelah perceraian, terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi hak asuh anak jatuh secara mutlak kepada sang Ibu, akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa sang Ayah juga memiliki kemungkinan mendapatkan hak asuh anak.
Namun apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak setelah bercerai, pengadilan dapat memberi putusannya.
Artinya: “Adapun ibu lebih berhak atas pengasuhan daripada ayah karena beberapa alasan berikut: pertama, kasih sayangnya lebih luas serta kesabarannya lebih besar dalam menanggung beban pengurusan dan pendidikan.